Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hendrisman sudah dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa untuk ditangani lebih lanjut dan melakukan swab test.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," kata Ali, Rabu (1/7/2020).
Seperti diketahui, Hendrisman merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang penahanannya dititipkan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Ali mengatakan, akibat hasil reaktif tersebut, Hendrisman akan dipindah ke Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK untuk menjalani isolasi mandiri.
"Berikutnya, untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Ali.
Sementara itu, dikutip dari Kontan, sidang kasus Jiwasraya yang digelar hari ini terpaksa ditunda lantaran Hendrisman diduga reaktif Covid-19.
Kuasa Hukum Hendrisman, Maqdir Ismail mengatakan ada dugaan kliennya terinfeksi corona sehingga sidang diberhentikan majelis hakim sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saya kurang tahu, Pak Hendrisman di bawah ke mana. Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau rumah sakit. Dengan kondisi sekarang, ia harus dirawat di rumah sakit," kata Maqdir, dikutip dari Kontan
Kondisi itu, kata Maqdir, akan menganggu proses sidang untuk terdakwa Hendrisman. Diperkirakan sidang akan molor sampai mantan bos Jiwasraya tersebut sehat.
"Tapi untuk perkara tersangka lain tetap jalan. Untuk perkara Pak Hendrisman dihentikan sampai dia sembuh," ungkapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/17275461/hasil-rapid-test-reaktif-covid-19-eks-dirut-jiwasraya-dipindahkan-ke-sel