Salin Artikel

RUU PKS Ditunda Lagi, Komnas Perempuan: DPR Tak Ada Perhatian Sama Sekali terhadap Korban

Menurut Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, langkah tersebut menandakan bahwa DPR tidak memberi perhatian pada kasus kekerasan seksual beserta korbannya.

Apalagi, penundaan pembahasan RUU ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali dalam beberapa tahun terakhir.

"Kalau itu ditunda lagi artinya tidak ada perhatian sama sekali terhadap korban dan juga kasus tersebut," kata Mariana kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Mariana mengungkap bahwa angka kekerasan seksual terus meningkat setiap tahun.

Dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen. Artinya, selama 12 tahun kekerasan terhadap perempuan di Indonesia melonjak hampir 8 kali lipat.

Sepanjang tahun 2019, dilaporkan bahwa terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Jumlah tersebut naik 6 persen dari tahun sebelumnya, yang mana terdapat 406.178 kasus kekerasan.

Mariana mengungkap, belakangan, kekerasan seksual marak terjadi di lingkungan keluarga seperti inses dan marital rape (kekerasan seksual dalam rumah tangga).

Menunda pembahasan RUU PKS akan berakibat pada semakin banyaknya korban, termasuk di lingkungan keluarga sendiri.

"Kalau ini dibiarkan ditunda-tunda artinya akan banyak korban berjatuhan dan mungkin itu adalah keluarga itu sendiri," ujar Mariana.

Mariana menyebut bahwa kasus kekerasan seksual selama ini ditangani menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Padahal, KUHP tidak cukup mengakomodir seluruh kasus kekerasan seksual, termasuk tidak cukup menindak pelaku dan melindungi korban.

"Tanpa RUU itu lembaga layanan yang menangani korban itu jadi terhambat, baik dalam proses pendampingan, pemulihan maupun prnanganan hukumnya," kata Mariana.

Komnas Perempuan menagih janji DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak dihapus begitu saja dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut dia, RUU PKS hanya digeser dari Prolegnas Prioritas 2020 ke 2021.

"Bukan menghapus, tapi menggeser di 2021 supaya beban DPR itu tidak banyak dan tetap terbahas," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Ia pun menjelaskan alasan mengapa RUU PKS diusulkan ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.

Marwan mengatakan, hingga saat ini pembahasan RUU PKS belum memungkinkan karena lobi-lobi dengan seluruh fraksi di DPR masih sulit dilakukan.

"Saya dan teman-teman di Komisi VIII melihat peta pendapat para anggota tentang RUU PKS masih seperti (periode) yang lalu. Butuh ekstra untuk melakukan lobi-lobi," jelas Marwan.

Dia mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual.

Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.

"Masih seperti saat itu, yaitu judul, definisi, dan pemidanaan. Tentang rehabilitasi perlindungan. Jadi yang krusial adalah judul definisi. Definisi sebenarnya sudah hampir mendekati waktu itu," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/14294691/ruu-pks-ditunda-lagi-komnas-perempuan-dpr-tak-ada-perhatian-sama-sekali

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke