JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mewajibkan pelaku usaha mengirim proposal sebelum memulai aktivitas usahanya.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani saat berbincang ihwal upaya pemerintah daerah mengendalikan Covid-19 di masa transisi secara virtual di kanal youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (30/6/2020).
Ahyani mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari potensi penularan Covid-19. Dengan demikian tempat usaha yang berpotensi mengumpulkan orang dapat terpantau oleh Pemkot.
"Ketika tempat jasa dan dagang berkegiatan, harus sampaikan proposal dan nanti Pemkot turunkan tim supervisi dari TNI-Polri dan kesehatan dan ketertiban melakukan supervisi," ujar Ahyani.
Selain itu, Pemkot Surakarta juga meminta pihak yang hendak menyelenggarakan pertemuan, hajatan, dan kegiatan yang mengumpulkan massa juga menyampaikan proposal terlebih dahulu.
Kemudian, Pemkot akan memantau pemberlakuan protokol kesehatan dalam pertemuan tersebut.
Dengan demikian jika terjadi penambahan kasus Covid-19 secara tiba-tiba, Pemkot bisa melacak penularan dari kerumunan massa yang terdata.
"Kami tetap berupaya agar protokol kesehatan dikawal dengan ketat sehingga nanti sekiranya ada perkembangan negatif, misal ada kasus baru bisa kita lacak darimana sumbernya. Ini yang kita upayakan agar masyarakat tidak terlalu tertekan," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/22190451/cegah-penularan-covid-19-pemkot-surakarta-wajibkan-pelaku-usaha-kirim