JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara tertutup di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena menuturkan, dalam rapat tersebut sempat dibahas soal rendahnya penyerapan anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 yang sempat disinggung Presiden Joko Widodo.
"Teguran Presiden terhadap kecilnya realisasi anggaran penanganan Covid-19 bidang kesehatan yang hanya 1,53 persen dari total Rp 75 triliun harus didudukkan dalam konteks yang tepat," kata Melki seusai rapat.
Berdasarkan penjelasan yang diterima Komisi IX DPR, total anggaran penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yaitu sebesar Rp 87,55 triliun.
Melki mengatakan, dari total Rp 87,55 triliun itu hanya Rp 25,73 triliun yang dikelola Kemenkes.
"Dari total anggaran bidang kesehatan ini, Kementerian Kesehatan mengajukan anggaran Rp 54,56 triliun yang disetujui Kemenkeu hanya Rp 25,73 triliun," ucapnya.
Dari total anggaran itu, anggaran yang sudah masuk DIPA Kemenkes sebesar Rp 1,96 triliun dengan realisasi anggaran 17,6 persen atau Rp 331,29 miliar, untuk insentif tenaga kesehatan pusat dan Rp 14,1 miliar untuk santunan kematian tenaga kesehatan.
"Selebihnya anggaran sebesar Rp 23,77 triliun masih dalam proses revisi DIPA dari Kemenkeu yang artinya anggaran ini belum masuk ke DIPA Kementerian Kesehatan sehingga belum bisa direalisasikan," kata Melki.
Sementara itu, anggaran Rp 61,82 triliun dikelola Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dan BNPB.
Melki pun mengatakan, Komisi IX DPR menaruh perhatian besar pada penyerapan anggaran kesehatan yang saat ini belum optimal.
Namun, Melki menegaskan Komisi IX DPR hanya dapat mengawasi realisasi anggaran yang dikelola Kemenkes.
"Komisi IX DPR RI saat ini hanya bisa mengawal realisasi anggaran yang langsung dikelola oleh Kementerian Kesehatan," tuturnya.
Selain itu, rapat kerja tersebut juga dibahas rencana anggaran Kemenkes tahun 2021.
Menurut Melki, Komisi IX akan memperjuangkan pemenuhan anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN di luar gaji.
"Sebagaimana amanat Pasal 171 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan di luar anggaran PBI JKN, mengingat anggaran PBI merupakan bagian dari dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola tersendiri berdasarkan UU SJSN dan UU BPJS," ujar Melki.
Kemudian, Komisi IX meminta Kemenkes memperdalam program prioritas nasional dan prioritas bidang dalam pagu indikatif tahun 2021.
"Komisi IX DPR juga akan melakukan pendalaman dan pembahasan program lain untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya berdasarkan amanat undang-undang," kata Melki.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/23120091/rapat-komisi-ix-menkes-jelaskan-soal-rendahnya-realisasi-anggaran-penanganan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan