Salin Artikel

Kejagung Telusuri Peran Tiga Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Tekstil

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018-2020, Senin (29/6/2020).

“Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Bundar hari ini memeriksa tiga orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (29/6/2020).

Para tersangka yang diperiksa yaitu, Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo.

Kemudian, Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar dan Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian.

Hari menuturkan, penyidik menggali informasi terkait proses impor barang sekaligus peran para tersangka.

“Guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang proses impor barang dari luar negeri, khususnya tekstil, apa dan bagaimana syarat dan prosedurnya,” tutur Hari.

“Bagaimana yang dilakukan oleh para tersangka dan para pengusaha importir tekstil, serta bagaimana yang seharusnya sesuai ketentuan berlaku,” sambung Hari.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018 sampai 2020.

Tersangka lainnya yaitu, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) KPU Bea dan Cukai Batam Mukhamad Muklas.

Terakhir, pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) Irianto.

Sejauh ini, menurut Hari, penyidik telah memeriksa sebanyak 49 orang saksi dan tiga saksi ahli dalam kasus ini.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, misalnya gudang milik PT FIB dan PT PGP.

Terkait kerugian negara dari kasus ini, Hari mengatakan, hal tersebut masih dalam penghitungan.

“Berapa nilai dugaan kerugian keuangan negara, tentu masih dalam penghitungan, karena tentu masing-masing kontainer memiliki nilai yang berbeda,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).

Kasus ini bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020.

Setelah dicek, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.

"Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll," kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).

Berdasarkan dokumen pengiriman, kain tersebut seharusnya berasal dari India. Padahal kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India.

Temuan Kejagung, kapal yang mengangkut kontainer tersebut berangkat dari pelabuhan di Hongkong, singgah di Malaysia dan bersandar di Batam.

Dari titik awal, yaitu Hongkong, kontainer mengangkut kain jenis brokat, sutra dan satin. Namun, muatan tersebut dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam.

"Dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam," tuturnya.

Setelah muatan awalnya dipindahkan, kontainer yang sama diisi dengan kain yang lebih murah, yaitu kain polyester.

Kontainer dengan muatan baru itu selanjutnya diangkut dengan kapal yang berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Tujuan seharusnya adalah Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/21453581/kejagung-telusuri-peran-tiga-pejabat-bea-cukai-terkait-kasus-korupsi-impor

Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke