JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018-2020, Senin (29/6/2020).
“Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Bundar hari ini memeriksa tiga orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (29/6/2020).
Para tersangka yang diperiksa yaitu, Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo.
Kemudian, Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar dan Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian.
Hari menuturkan, penyidik menggali informasi terkait proses impor barang sekaligus peran para tersangka.
“Guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang proses impor barang dari luar negeri, khususnya tekstil, apa dan bagaimana syarat dan prosedurnya,” tutur Hari.
“Bagaimana yang dilakukan oleh para tersangka dan para pengusaha importir tekstil, serta bagaimana yang seharusnya sesuai ketentuan berlaku,” sambung Hari.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018 sampai 2020.
Tersangka lainnya yaitu, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) KPU Bea dan Cukai Batam Mukhamad Muklas.
Terakhir, pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) Irianto.
Sejauh ini, menurut Hari, penyidik telah memeriksa sebanyak 49 orang saksi dan tiga saksi ahli dalam kasus ini.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, misalnya gudang milik PT FIB dan PT PGP.
Terkait kerugian negara dari kasus ini, Hari mengatakan, hal tersebut masih dalam penghitungan.
“Berapa nilai dugaan kerugian keuangan negara, tentu masih dalam penghitungan, karena tentu masing-masing kontainer memiliki nilai yang berbeda,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Kasus ini bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020.
Setelah dicek, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.
"Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll," kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Berdasarkan dokumen pengiriman, kain tersebut seharusnya berasal dari India. Padahal kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India.
Temuan Kejagung, kapal yang mengangkut kontainer tersebut berangkat dari pelabuhan di Hongkong, singgah di Malaysia dan bersandar di Batam.
Dari titik awal, yaitu Hongkong, kontainer mengangkut kain jenis brokat, sutra dan satin. Namun, muatan tersebut dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam.
"Dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam," tuturnya.
Setelah muatan awalnya dipindahkan, kontainer yang sama diisi dengan kain yang lebih murah, yaitu kain polyester.
Kontainer dengan muatan baru itu selanjutnya diangkut dengan kapal yang berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Tujuan seharusnya adalah Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/21453581/kejagung-telusuri-peran-tiga-pejabat-bea-cukai-terkait-kasus-korupsi-impor