BPK melaporkan Benny Tjokro dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Benny Tjokro yang menuduh BPK melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
“Sesuai dengan SOP yang ada, setelah beliau melaporkan tentunya kita akan menindaklanjuti dengan memproses laporan tersebut,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Nantinya, setelah melakukan penyelidikan, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
Menurutnya, proses tersebut berjalan seiring persidangan yang dijalani Benny Tjokro.
Sebagai informasi, Benny Tjokro kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya yang diusut oleh Kejaksaan Agung.
“(Penyelidikan di Bareskrim) sambil berjalan,” tutur Listyo.
Diberitakan, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Agung Firman Sampurna melaporkan Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri, Senin.
Melansir dari Antara, laporan yang dibuat Agung terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim.
Pasal yang disangkakan kepada Benny Tjokro yaitu, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP.
Sebelumnya, Agung menyebutkan, apa yang disampaikan Benny Tjokro dalam persidangan beberapa waktu lalu merupakan hal yang tidak berdasar, bahkan menjurus kepada tidakan pencemaran nama baik BPK.
“Karena apa yang disampaikan itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar, maka kami secara resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Benny Tjokro terkait dengan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Agung melalui video konferensi, Senin (29/6/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/19142041/bareskrim-akan-proses-laporan-bpk-terhadap-benny-tjokro