Hal tersebut disampaikan Ma'ruf saat Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) secara daring, Jumat (26/6/2020).
"Kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Hal ini memerlukan perhatian khusus," kata Ma'ruf dalam sambutannya.
Ma'ruf mengatakan, data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengurusi masalah narkotika menyebutkan, pada tahun 2018 terdapat 275 juta penduduk dunia atau 5,6 persen dari penduduk dunia usia 15-64 tahun pernah mengonsumsi narkoba.
Sementara berdasarkan data BNN angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun.
Kemudian tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta, sedangkan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 mencapai angka 2,29 juta.
"Generasi milenial pada dekade mendatang akan muncul sebagi pengganti generasi saat ini," kata dia.
"Mereka harus sehat dan produktif. Harus hidup 100 persen dan hidup bahagia tanpa narkoba," lanjut Ma'ruf.
Apalagi saat ini Indonesia mulai memasuki bonus demografi yang tumpuannya berada di para generasi milenial tersebut.
Lebih jauh Ma'ruf mengatakan, salah satu sebab terjadinya peredaran narkoba adalah masih tingginya supply and demand.
Dengan demikian, upaya preventif melalui strategi demand reduction dan penegakan hukum sebagai strategi supply reduction harus terus dilakukan BNN secara konsisten.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/26/13352651/hari-anti-narkotika-internasional-wapres-generasi-milenial-harus-dapat
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan