Hal tersebut disampaikan Wapres Ma'ruf Amin saat Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) secara daring, Jumat (26/6/2020).
"Penanganan narkotika dan Covid-19 membutuhkan standar yang sama, yaitu untuk memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal," ujar Ma'ruf.
Ia mengatakan, saat ini seluruh dunia sedang dihadapkan pada musuh bersama. Selain narkotika, ada pula Covid-19.
Keduanya merupakan ancaman yang serius bagi kehidupan masyarakat.
Dampaknya pun dirasakan dari berbagai sektor, mulai dari kesehatan hingga ekonomi.
"Keduanya merupakan ancaman serius dan dampaknya multidimensi. Masuk mulai dari negara hingga merambah ke unit terkecil masyarakat yakni keluarga," kata Wapres Ma'ruf Amin.
Ia menambahkan, data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengurusi masalah narkotika menyebutkan, pada tahun 2018 terdapat 275 juta penduduk dunia atau 5,6 persen dari penduduk dunia usia 15-64 tahun pernah mengonsumsi narkotika.
Sementara, berdasarkan data BNN, angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia pada tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun.
Kemudian, tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta, sedangkan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 mencapai angka 2,29 juta.
"Kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar penyalahgunaan narkotika adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Hal ini memerlukan perhatian khusus," kata dia.
Melihat data itu, Wapres Ma'ruf Amin pun melihat, baik narkoba maupun Covid-19, memiliki usia rentan yang kerap kali bisa terpapar.
Pada kesempatan itu, Wapres Ma'ruf Amin sekaligus meluncurkan portal pengaduan ASN yang terlibat narkoba pelayanan BNN One Stop Service (BOSS) dan Tagar Hidup 100 Persen.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/26/11534101/hani-2020-wapres-narkotika-dan-covid-19-butuh-penanganan-yang-sama