Permohonan tersebut diajukan Perludem pada Kamis (25/6/2020).
"Kali ini Perludem melakukan uji materi terhadap ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/6/2020).
Melalui permohonan ini, Perludem bukan meminta peniadaan ambang batas parlemen, melainkan menyoal besarannya.
Ambang batas parlemen merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk mendapatkan kursi legislatif.
Pada Pemilu 2009 besaran ambang batas parlemen adalah 2,5 persen, kemudian 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan 4 persen pada Pemilu 2019.
Setiap partai politik yang ingin mendapatkan kursi DPR harus memperoleh suara sah nasional sebesar persentase ambang batas parlemen yang berlaku.
Sedangkan bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tersebut tidak bisa diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi legislatif. Akibatnya, suara yang terkumpul untuk partai politik tersebut terbuang begitu saja (wasted vote).
Fadli mengatakan, penentuan angka ambang batas parlemen itu tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan yang transparan dan terbuka.
Padahal, sebagai negara yang menerapkan sistem pemilu proporsional di pemilu legislatif, sudah sepatutnya proporsionalitas harus terpenuhi secara baik.
Fadli menyebutkan, penentuan besaran ambang batas parlemen mengabaikan prinsip pemilu proporsional dan tiap pemilu cenderung mengalami peningkatan tanpa akuntabilitas metode penentuan yang rasional.
"Sehingga dalam penentuan besaran ambang batas parlemen diperlukan metode penghitungan yang jelas dan mengedepankan proporsionalitas pemilu," ujarnya.
Mengutip teori Rein Tageepara, terdapat rumusan metode penghitungan besaran ambang batas efektif yang dapat dijadikan rujukan dalam penentuan besaran ambang batas parlemen.
Metode ini melibatkan tiga variabel utama, yakni rata-rata besaran alokasi kursi per-daerah pemilihan, jumlah daerah pemilihan, dan jumlah kursi parlemen.
Perludem berharap, diajukannya pengujian ketentuan ini ke MK dapat menjaga pemilu di Indonesia tetap proporsional.
"Harapannya dapat semakin mempertegas dan menjaga proporsionalitas pemilu di Indonesia ke depan," kata Fadli.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/26/09362411/ketentuan-ambang-batas-parlemen-di-uu-pemilu-digugat-ke-mk