Ia mengatakan, RUU HIP merupakan usulan DPR sehingga hanya lembaga tersebut yang bisa mencabutnya.
"Keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan undang-undang. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif," kata Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Ia menambahkan, presiden selaku lembaga eksekutif harus menghormati perdebatan yang terjadi di DPR selaku lembaga legislatif.
Dengan demikian Presiden Jokowi tak mungkin menyetop dan mencabut pembahasan RUU HIP yang berlangsung di DPR.
Ia memprediksi ke depan akan ada proses politik lebih lanjut yang akan menentukan kelanjutan pembahasan RUU HIP.
Mahfud pun menilai persoalan yang diperdebatkan DPR dalam RUU HIP sekarang sudah selesai.
Mahfud pun menilai persoalan yang diperdebatkan DPR dalam RUU HIP sekarang sudah selesai.
Ia mencontohkan usulan yang hendak memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila juga sudah selesai lantaran semua pihak di DPR sepakat untuk tidak melakukan itu.
"Masalah keberlakuan TAP MPRS 25/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran komunisme Marxisme Leninisme. Itu jadi diselesakan. Artinya semua stakeholder sudah sependapat bahwa TAP MPRS 25/1966 itu berlaku," ujar Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/23/12255941/mahfud-md-pemerintah-tak-bisa-cabut-usulan-pembahasan-ruu-hip-kan-dpr-yang