Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Selasa (22/6/2020).
"Para kasatwil diperintahkan untuk melaksanakan deteksi dini dan monitoring pasca dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020," ucap Awi.
Menyikapi PKPU tersebut, Kapolri menerbitkan surat telegram tertanggal 16 Juni 2020.
Instruksi itu tercantum dalam Surat Telegram Nomor 307 tentang Rincian Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan guna Dijadikan Pedoman dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Selain itu, Idham Azis meminta anggotanya berkoordinasi secara proaktif dengan penyelenggara pilkada serta instansi terkait lainnya.
Para kepala satuan wilayah (kasatwil) juga diinstruksikan menyusun rencana Operasi Mantap Praja 2020 dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2020.
"Para kasatwil diperintahkan untuk segera menyusun rencana Operasi Mantap Praja sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing," tuturnya.
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) siap melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 15 Juni mendatang.
Tahapan Pilkada 2020 sempat tertunda selama hampir tiga bulan akibat pandemi Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, secara hukum pihaknya siap melanjutkan pilkada lantaran Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada diresmikan pada Jumat (12/6/2020) hari ini.
"Peraturan KPU tentang perubahan tahapan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 itu telah diundangkan hari ini dengan Nomor 5 jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Raka Sandi saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/19212691/pkpu-pelaksanaan-pilkada-terbit-ini-tiga-instruksi-kapolri