"Penguatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Bagi pegawai yang tidak mampu menguasai ini, tidak mungkin diberhentikan spontan karena ASN ada batas masa usia pensiun dan sebagainya," kata Tjahjo saat membuka webinar bertajuk "Birokrasi di Era Disrupsi dan Tatanan Normal Baru" secara daring, Senin (22/6/2020).
Ia mengatakan, penelaahan lebih lanjut kepada ASN yang memiliki riwayat kesehatan tak baik juga perlu dilakukan.
Dengan demikian, tugas kerja kedinasan antara di rumah dan di kantor di masa kenormalan baru harus dibagi dengan baik oleh para sekretaris baik daerah maupun kementerian/lembaga.
Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang kinerja ASN sangat diperlukan.
"Sebagian besar instansi sudah punya aplikasi-aplikasi dan pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi. Saya kira kementerian/lembaga sudah punya sistem dan pola," kata dia.
Salah satu yang bisa dimanfaatkan adalah soal data yang menjadi kelemahan pemerintah saat ini.
Dari berbagai macam data yang dimiliki kementerian/lembaga dan sistem teknologi informasi masing-masing, kata dia, maka pemanfaatan teknologi tersebut harus dilakukan.
"Kementerian/lembaga punya berbagai macam data dan teknologi informasi ini perlu diselaraskan dengan baik karena hampir Rp 1,4 triliun belanja tiap tahun untuk belanjakan teknologi informasi yang harus lebih diarahkan agar punya sistem integrasi sehingga punya pola pikir yang lebih komprehensif untuk ASN ke depan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/18194261/new-normal-menpan-rb-nilai-asn-perlu-kuasai-teknologi-informasi