Salin Artikel

Isu Database Pasien Covid-19 Diperjualbelikan, Ini Ancaman Pidana Bagi Pembobol Data Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Data pasien Covid-19 diduga diperjualbelikan oleh peretas atau hacker di situs dark web.

Pelaku mengklaim mengantongi 231.636 data pribadi pasien Covid-19.

Data tersebut dijual seharga 300 dollar AS atau sekitar Rp 4,2 juta di situs Raid Forums, situs yang digunakan hacker untuk menjual data pengguna Tokopedia beberapa waktu lalu.

Pelaku pun terancam pidana dengan pasal berlapis bila aksinya dapat dibongkar oleh aparat kepolisian. Pasalnya, data yang diduga dijual tersebut berisi data pribadi pasien yang sifatnya rahasia, sebagaimana diatur di dalam Pasal 32 huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Bahwa setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya," kata anggota Komisi I DPR Sukamta, Senin (22/6/2020).

Selain itu, menurut dia, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 17 huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di dalam pasal itu disebutkan bahwa 'Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.'

Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.'

Terhadap pelaku tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:

'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).'

Sanksi lainnya yang juga dapat diberikan yaitu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di dalam pasal itu disebutkan 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.'

Terhadap pelaku, sanksi yang dapat dikenakan yaitu Pasal 46 ayat (3) yaitu:

'Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000 (delapan ratus juta).'

Sementara itu, Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan mengatakan, pelaku dapat diancam dengan Pasal 46 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000.

Merujuk ketentuan pasal tersebut, pelaku penjual data pribadi dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) UU ITE yang berisi:

'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik/dan Dokumen Elektronik.'

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/15474961/isu-database-pasien-covid-19-diperjualbelikan-ini-ancaman-pidana-bagi

Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke