Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2020 yang diundangkan sejak 9 Juni.
"KBRI untuk Republik Kamerun berkedudukan di Yaonde, Kamerun," demikian bunyi pasal 3 pada Perpres tersebut.
Perwakilan diplomatik di KBRI Yaonde nantinya juga mencakup Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah.
Perwakilan diplomatik di sana nantinya akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri," demikian bunyi pasal 6 Perpres tersebut.
"Hal itu setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," lanjut kutipan pasal 6 tersebut.
Sebelum membuka KBRI di Kamerun, Indonesia sudah menjalin kerja sama ekonomi dengan mengskpor produk obat dan makanan ke Kameren dan negara-negara tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/13243361/indonesia-resmi-buka-kedutaan-besar-di-kamerun
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan