Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing Tersangka NHD dan Tersangka RHE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/6/2020).
Masa penahanan Nurhadi dan Rezky diperpanjang karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.
Adapun, Nurhadi dan Rezky ditahan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK yang berada di Gedung ACLC KPK sejak Selasa (2/6/2020) lalu.
Keduanya ditahan setelah ditangkap penyidik di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Apabila Nurhadi dan Rezky telah ditangkap KPK setelah berstatus buron, hingga kini Hiendra masih menjadi buronan KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/11491811/kpk-perpanjang-masa-penahanan-nurhadi-dan-menantunya