SE yang diterbitkan Jumat (19/6/2020) itu menjadi pedoman KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam menggelar Pilkada sesuai protokol kesehatan pencegahan corona.
SE tersebut terbit lantaran rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam belum juga diundangkan. Padahal, tahapan Pilkada telah berjalan.
"Ini adalah SE Nomor 20/2020 yang diterbitkan KPU sebagai pedoman pelaksanaan tahapan verifikasi faktual sesuai dengan protokol kesehatan sebelun PKPU yang mengatur protokol kesehatan diundangkan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat.
Mengacu pada bunyi SE tersebut, penyelenggara Pilkada diwajibkan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat Pilkada 2020.
Seluruh tahapan Pilkada harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan pencegahan virus.
Mulai dari tahapan yang membutuhkan pertemuan langsung, tahapan yang sifatnya mengumpulkan orang, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.
Saat bertugas, setiap penyelenggaran pemilu wajib mengenakan alat pelindung diri (APD), setidak-tidaknya masker.
Namun, saat melaksanakan tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemungutan dan penghitungan suara, petugas harus memakai sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah (face shield).
Apabila dilakukan pertemuan tatap muka langsung, wajib untuk menjaga jarak satu dengan yang lain minimal 1 meter.
Dalam setiap tahapan, petugas penyelenggara diminta tak berjabat tangan atau kontak fisik lainnya, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengecek suhu tubuh, dan membawa alat tulis masing-masing.
Petugas penyelenggara yang terindikasi atau terkonfirmasi positif Covid-19 tidak diperbolehkan untuk bertugas. Diwajibkan bagi dia melakukan isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya diberitakan, PKPU Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam belum juga diundangkan hingga dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah.
Padahal, PKPU tersebut dibutuhkan sebagai pedoman protokol kesehatan dalam melaksanakan Pilkada.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/19/22170191/protokol-covid-19-di-pilkada-belum-diundangkan-kpu-terbitkan-se
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan