Salin Artikel

KPK Panggil Lima Pejabat dan Pegawai PT Dirgantara Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Jumat (19/6/2020).

Sebanyak lima orang pejabat dan pegawai PT Dirgantara Indonesia termasuk dalam tujuh orang saksi yang dipanggil KPK tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zaini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat.

Lima pejabat dan pegawai PT DI yang dipanggil KPK yakni, Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI Muhammad Fikri, Staf Ahli Keuangan PT DI Lamanda AE, Staf Sales Administrasi PT DI Fitri Angdiani, Pjs Manajer Sales Operation PT DI Ibnu Bintarto dan Kadiv Akuntansi PT DI Sumarsono.

Adapun dua saksi lainnya adalah seorang wiraswasta bernama Michelle Evana Selvia dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Sedangkan, pada Kamis (18/6/2020) kemarin, penyidik memeriksa seorang staf keuangan PT Abadi Sentosa Perkasa, Nurwasiah.

"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang dari PT DI ke mitra penjualan maupun sebaliknya untuk memperlancar proyek yang dilaksanakan oleh PT DI," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.

Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/19/11235001/kpk-panggil-lima-pejabat-dan-pegawai-pt-dirgantara-indonesia

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke