Salin Artikel

Novel Mengaku Dikriminalisasi, Bantah Korbankan Anggotanya di Kasus Sarang Burung Walet

Hal ini ia katakan terkait pembelaan kuasa hukum terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Kuasa hukum itu menyebut bahwa kliennya melakukan penyiraman karena kesal melihat Novel mengorbankan bawahannya dalam kasus sarang burung walet.

"Kalau dikatakan bahwa kasus burung walet saya mengorbankan anggota enggak ada. Tidak ada anggota yang dikorbankan," kata Novel dalam acara Mata Najwa, Rabu (16/6/2020).

Novel mengatakan justru dirinya menjadi korban kriminalisasi melalui kasus tersebut.

Ia mengaku pernah mendapat ancaman ketika menangani perkara korupsi dan mengaitkannya dengan kasus sarang burung walet.

Novel diangkat menjadi penyidik KPK pada tahun 2006, namun kasus sarang burung walet ini kembali mencuat pada tahun 2012.

Penetapan tersangka atas Novel tahun 2012 tidak lama jaraknya dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK.

Djoko dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

"Kalau dikatakan bahwa itu adalah harus ditegakan hukum pada diri saya, kembali kenapa ketika 2012 kriminalisasi terhadap diri saya ini, sebelumnya diancamkan lho, 'kalau tetap tangani perkara itu, kamu saya kriminalisasi'," ujarnya.

Kasus Novel akhirnya dihentikan karena Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menilai penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara.

Tetapi kemudian, kasus Novel kembali dibuka pada tahun 2015. Ia pun tidak mengetahui alasan mengapa dia diincar kembali.

"2015 ketika Pak Budi Gunawan menjadi tersangka dan saya enggak tangani, saya enggak tau apa-apa tiba-tiba saya dikejar lagi seolah-olah saya yang ngejar waktu itu untuk menangani Pak Budi Gunawan," tuturnya.

Penangkapan Novel dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.

Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Langkah ini diambil karena dinilai tidak cukup bukti serta durasi penanganan waktu yang telah kedaluwarsa.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, polisi yang didakwa menyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, berulang kali disebutkan kebencian dan dendam yang jadi dasar dari penyerangan tersebut.

Dalam fakta persidangan yang disebutkan oleh kuasa hukum Rahmat, kasus sarang burung walet lah yang jadi penyebab kebencian Rahmat.

"Telah terbukti dalam persidangan ini bahwa terdakwa melakukan penyiraman dipicu oleh kebencian terdakwa atas sikap saksi korban yang tidak satria dan tidak menjaga marwah dan jiwa korsa sebagai mantan anggota kepolisian dalam kasus penganiayaan terhadap peristiwa pencurian sarang walet di Bengkulu," kata kuasa hukum Rahmat dalam sidang yang disiarkan langsung lewat akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Kuasa hukum Rahmat mengatakan, terdakwa kesal melihat Novel Baswedan yang mengorbankan bawahannya dalam kasus pencurian sarang burung walet yang menewaskan salah satu tersangka tersebut.

Dalam fakta persidangan yang disebutkan kuasa hukum, Rahmat sempat membandingkan Novel dengan atasannya yang rela berkorban demi anak buahnya bisa makan dan bertahan.

Pikiran itulah yang disebut sebagai alasan penyerangan Rahmat terhadap Novel.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/18/10253601/novel-mengaku-dikriminalisasi-bantah-korbankan-anggotanya-di-kasus-sarang

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke