Salin Artikel

Nazaruddin Bebas, Status Justice Collaborator Dibantah KPK, hingga Yasonna Diminta Anulir

Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) setelah memperoleh cuti menjelang bebas (CMB).

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan semestinya lebih selektif dalam memberi hak binaan bagi narapidana kasus korupsi.

"KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Nazaruddin dapat bebas lebih cepat setelah mendapat status justice collaborator dari KPK.

"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin SE telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) oleh KPK," kata Rika.

Rika menyebut, Penetapan Nazaruddin sebagai JC itu berdasarkan pada Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.

Dikutip dari Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris menyebut, Nazaruddin mendapat remisi total 4 tahun 1 bulan atau 49 bulan.

Menurut Abdul, beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.

Nazaruddin pun telah melunasi hukuman pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar yang dijatuhkan kepadanya.

Rika mengatakan, dengan pengurangan masa hukuman tersebut maka Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidana pada 13 Agustus 2020 mendatang.

Menurut dia, pada 7 April 2020, Nazaruddin pun diusulkan untuk mendapatkan cuti menjelang bebas dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak cuti menjelang bebas (CMB) sebesar 2 bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.

Pemberian cuti menjelang bebas itulah yang membuat Nazaruddin dapat menghirup udara bebas pada Minggu (14/6/2020).

Rika menegaskan, pemberian cuti menjelang bebas bagi Nazaruddin itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Bantahan KPK

Pihak KPK membantah klaim Ditjen Pemasyarakatan yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC dari KPK.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Nazaruddin)," kata Ali.

Ali membenarkan adanya dua surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin yang diungkapkan Rika tersebut.

Namun, ia menegaskan surat tersebut bukanlah surat penetapan status JC.

Ali mengingatkan, status JC mestinya diberikan sebelum tuntutan dan putusan, sedangkan surat pada tahun 2014 dan 2017 itu keluar ketika putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap.

"Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai justice collaborator," ujar Ali.

Ali juga mengungkapkan bahwa KPK telah beberapa kali menolak memberi rekomendasi sebagai syarat asmilasi ekrja sosial dan pembebasan bersyarat bagi Nazaruddin.

Yasonna diminta anulir 

Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengecam pemberian remisi bagi Nazaruddin yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada PP 99 Tahun 2012, terpidana kasus korupsi harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) guna mendapat remisi.

"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Kemudian, ICW menilai, pemberian remisi bagi Nazaruddin mengindikasikan Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.

Pemberian remisi itu juga membuat Kemenkumham dinilai telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi.

"Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," ujar Kurnia.

ICW juga menyinggung temuan Ombudsman pada 2019 yang mendapati ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.

Jika temuan itu benar, menurut ICW, semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 Ayat (2) huruf a PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Untuk itu, ICW menuntut agar Menteri Hukum dan HAM segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin," kata Kurnia.

Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet serta kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara itu, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/18/07254631/nazaruddin-bebas-status-justice-collaborator-dibantah-kpk-hingga-yasonna

Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke