Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, terdapat tiga mantan pejabat BEI lainnya yang diperiksa.
Hari menuturkan, penyidik mendalami proses jual-beli saham yang terjadi di BEI ketika keempatnya masih menjabat.
“Keterangan keempat saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di BEI,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Rabu.
Ketiga saksi lainnya terdiri dari, Sales/perantara Perdagangan Efek Sumin Tanudin, Wakil Perantara Perdagangan Efek Winda Pamela, dan mantan Depkom PM 2 tahun 2014 Noor Rahman.
Penyidikan ini merupakan pengembangan setelah Kejagung menetapkan enam orang tersangka.
“Guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, baik secara perdata maupun secara pidana,” tutur Hari.
Keenam tersangka yang kini berstatus terdakwa telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Keenamnya terdiri dari mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Keenam terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Mereka didakwakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/23211891/kasus-jiwasraya-kejagung-periksa-mantan-dirut-bei