Salin Artikel

"Presiden Tak Boleh Intervensi Hukum, tapi Bisa Mengevaluasi Kejaksaan dan Kepolisian"

Hal itu ia katakan menanggapi ucapan Tenaga Ahli Utama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral yang menyebut Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Presiden tidak boleh mengintervensi hukum, tapi Presiden bisa mengoreksi dan mengevaluasi Kejaksaan dan Kepolisian yang merupakan bawahannya," kata Alghiffari Aqsa pada Kompas.com, Selasa (17/6/2020).

Menurut Alghiffari, mengevaluasi kinerja Kepolisian dan Kejaksaan bukanlah bentuk intervensi kepala negara.

Ia pun mencontohkan yang dimaksud bentuk intervensi kepala negara dalam upaya penegakan hukum.

"Jika Presiden perintahkan Jaksa untuk tuntut pelaku 5 tahun, maka itu intervensi hukum," ujarnya.

"Jika Presiden mengevaluasi Kejagung (Kejaksaan Agung) dan tim kenapa tuntutan 1 tahun itu bukan intervensi hukum. Itu Presiden sedang jalankan tugasnya sebagai atasan," sambung dia.

Oleh karena itu, Alghiffari menilai salah apabila Jokowi tidak melakukan evaluasi terhadap kinjera Kepolisian dan Kejaksaan.

"Berdasarkan UU (Undang-Undang) Kejaksaan dan UU Kepolisian, Kapolri dan Kejaksaan Agung bertanggungjawab kepada Presiden," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kasus tersebut tengah disidangkan.

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Hal ini disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa pelaku penyerangan.

Kedua pelaku yang merupakan anggota polri itu hanya dituntut satu tahun penjara.

Namun, Donny menegaskan, presiden tak bisa mencampuri apa yang berjalan di persidangan.

"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," kata Donny.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti saja proses persidangan yang berjalan.

Jika memang nantinya vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.

"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," kata Donny.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/10484851/presiden-tak-boleh-intervensi-hukum-tapi-bisa-mengevaluasi-kejaksaan-dan

Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke