Hal itu ia katakan menanggapi ucapan Tenaga Ahli Utama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral yang menyebut Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Presiden tidak boleh mengintervensi hukum, tapi Presiden bisa mengoreksi dan mengevaluasi Kejaksaan dan Kepolisian yang merupakan bawahannya," kata Alghiffari Aqsa pada Kompas.com, Selasa (17/6/2020).
Menurut Alghiffari, mengevaluasi kinerja Kepolisian dan Kejaksaan bukanlah bentuk intervensi kepala negara.
Ia pun mencontohkan yang dimaksud bentuk intervensi kepala negara dalam upaya penegakan hukum.
"Jika Presiden perintahkan Jaksa untuk tuntut pelaku 5 tahun, maka itu intervensi hukum," ujarnya.
"Jika Presiden mengevaluasi Kejagung (Kejaksaan Agung) dan tim kenapa tuntutan 1 tahun itu bukan intervensi hukum. Itu Presiden sedang jalankan tugasnya sebagai atasan," sambung dia.
Oleh karena itu, Alghiffari menilai salah apabila Jokowi tidak melakukan evaluasi terhadap kinjera Kepolisian dan Kejaksaan.
"Berdasarkan UU (Undang-Undang) Kejaksaan dan UU Kepolisian, Kapolri dan Kejaksaan Agung bertanggungjawab kepada Presiden," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kasus tersebut tengah disidangkan.
"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Hal ini disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa pelaku penyerangan.
Kedua pelaku yang merupakan anggota polri itu hanya dituntut satu tahun penjara.
Namun, Donny menegaskan, presiden tak bisa mencampuri apa yang berjalan di persidangan.
"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," kata Donny.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti saja proses persidangan yang berjalan.
Jika memang nantinya vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.
"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," kata Donny.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/10484851/presiden-tak-boleh-intervensi-hukum-tapi-bisa-mengevaluasi-kejaksaan-dan