"Setelah bekerja dan sesampainya di rumah, terapkanlah protokol kedatangan, sebelum kita bertemu dengan anggota keluarga," tutur Reisa dalam siaran langsung melalui akun Youtube BNPB, Senin (15/6/2020).
Langkah pertama yang harus dilakukan, yakni membuka alas kaki.
Kemudian, menyemprotkan disinfektan terhadap alas kaki dan barang yang dibawa ketika bekerja.
Setelah itu, kata Reisa, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20 detik sebelum menyentuh barang-barang yang ada di rumah.
Langkah berikutnya adalah mandi.
"Langsung mandi dan kenakan baju bersih, kemudian baru bertemu dengan anggota keluarga di rumah," kata dia.
Baru-baru ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja bagi wilayah Jabodetabek.
Surat edaran tersebut bernomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menandatangani surat tersebut pada 14 Juni 2020.
Terdapat dua pengaturan jam kerja di dalam SE tersebut.
Untuk gelombang pertama, jam kerja akan dimulai pada pukul 07.00-07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka pekerjaan akan berakhir pada pukul 15.00-15.30 WIB.
Sedangkan untuk gelombang kedua akan dimulai antara pukul 10.00-10.30 WIB. Sehingga, jam kerja akan berakhir pada pukul 18.00-18.30 WIB.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan terus-menerus.
Kemudian, jumlah pekerja dalam setiap shift diminta agar diatur dengan perbandingan 50:50.
Gugus Tugas juga meminta perusahaan atau lembaga agar mengoptimalkan penerapan work from home serta mengutamakan keselamatan bagi kelompok rentan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/15/17102361/gugus-tugas-ingatkan-protokol-kedatangan-bagi-pekerja
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.