Terutama karyawan yang memanfaatkan jam waktu istirahatnya,
“Justru pada saat jam makan siang, masih kadang-kadang kita temukan bergerombol dalam jumlah yang cukup banyak di tempat-tempat istirahat,” kata Yuri dalam siaran langsung melalui akun Youtube BNPB, Senin.
Maka dari itu, ia kembali mengingatkan agar para karyawan mematuhi protokol kesehatan, termasuk dalam menjaga jarak.
“Ini adalah upaya terbaik bagi kita di dalam kaitan untuk memutus rantai penularan Covid-19,” tuturnya.
Baru-baru ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja bagi wilayah Jabodetabek.
Surat edaran tersebut bernomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo, menandatangani surat tersebut pada 14 Juni 2020.
Terdapat dua pengaturan jam kerja di dalam SE tersebut. Untuk gelombang pertama, jam kerja akan dimulai pada pukul 07.00-07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka pekerjaan akan berakhir pada pukul 15.00-15.30 WIB.
Sedangkan untuk gelombang kedua akan dimulai antara pukul 10.00-10.30 WIB. Sehingga, jam kerja akan berakhir pada pukul 18.00-18.30 WIB.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan terus-menerus.
Kemudian, jumlah pekerja dalam setiap shift diminta agar diatur dengan perbandingan 50:50.
Gugus Tugas juga meminta perusahaan atau lembaga agar mengoptimalkan penerapan work from home serta mengutamakan keselamatan bagi kelompok rentan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/15/17015231/yurianto-kita-masih-temukan-ada-yang-bergerombol-saat-makan-siang