Namun, Novel menegaskan, hal yang ia lawan adalah proses penegakan hukum dalam kasus tersebut yang ia rasa janggal dan tidak benar.
Hal itu disampaikan Novel dalam video berjudul "Sebuah Novel tanpa Judul, Edisi Novel Baswedan: Masa kecil hingga Misteri Penyiraman" yang tayang di akun YouTube Feri Amsari, Minggu (15/6/2020).
"Perkara tersebut dituntut satu tahun enggak masalah saya. Cuma, ketika ada proses-proses yang dijalankan dengan janggal, dengan tidak jujur, dengan hal yang tidak benar, saya harus melawan," kata Novel dikutip dari video tersebut.
Novel mengatakan, perlawanan yang ia lakukan tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya.
Ia pun mengaku sudah menerima peristiwa yang menyebabkan luka berat pada matanya tersebut.
"Orang itu mau dihukum 100 tahun pun saya tidak untung, orang itu mau dibiarkan saja saya tidak rugi," kata Novel.
Namun, Novel menyatakan bahwa proses hukum yang janggal tersebut harus dilawan karena hal itu merupakan kepentingan masyarakat banyak.
"Ini adalah kepentingan kemanusiaan, ini kepentingan keadilan, ini kepentingan masyarakat luas. Kalau itu dibiarkan, maka rusak hukum kita, rusak semua perspektif dan ini yang menjadi perjuangannya," ujar Novel.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/15/10453451/novel-baswedan-orang-itu-dihukum-100-tahun-pun-saya-tak-untung