Salah satu poin yang diatur dalam SE itu yakni pengaturan masuk dan pulang kerja secara bergiliran (shift).
Dikutip dari SE tersebut, Senin (15/6/2020), pengaturan jam kerja adalah sebagai berikut:
Pertama, pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal tiga jam.
Rinciannya, shift 1 masuk antara pukul 07.00 WIB-07.30 WIB dan pulang antara pukul 15.00 WIB-15.30 WIB.
Shift 2 masuk antara pukul 10.00 WIB-10.30 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB-18.30 WIB.
Kedua, pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.
Ketiga, jumlah pegawai/karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift.
Keempat, pengaturan jam kerja ini diikuti oleh sejumlah hal, yakni optimalisasi penerapan kerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan.
Kemudian, penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi/kantor/pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Lalu, penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas/pengelola/penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Terakhir, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler, di Appstore dan Playstore.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Vrus Corona, Achmad Yurianto mengatakan bahwa berdasarkan data salah satu moda transportasi, seperti communter line atau KRL, lebih dari 75 persen penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.
“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB,” ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (14/6/2020).
Yurianto mengatakan bahwa kondisi tersebut berisiko memicu potensi penularan Covid-19 ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja.
Hal ini, kata dia, yang menjadi salah satu dasar mengapa Gugus Tugas Pusat kemudian mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020.
Sementara itu, terkait pegawai berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk seperti mereka yang memiliki penyakit komorbid, antara lain hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun dapat diberikan kebijakan untuk bekerja di rumah.
Demikian juga dengan pegawai yang masuk dalam kelompok usia lanjut mereka diharapkan dapat bekerja di rumah.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/15/08312551/jam-kerja-pegawai-jadi-sistem-shift-begini-detail-aturannya