Ia pun meminta institusi terkait dan perusahaan tetap mengatur agar mereka yang mengidap penyakit komorbid dan berusia lanjut tetap bekerja di rumah.
Hal itu untuk mencegah mereka tertular Covid-19.
"Misalnya pada pekerja atau pegawai yang punya penyakit komorbid. Pegawai dengan hipertensi, diabetes, dengan penyakit kelainan paru obstruksi menahun, diharapkan masih tetap diberi kebijakan bekerja di rumah. Ini penting, karena kelompok ini rentan," kata Yurianto saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (14/6/2020).
"Begitu juga dengan pekerja lanjut usia. Diharapkan masih bekerja di rumah," lanjut dia.
Selain itu, untuk memastikan terrealisasinya prokol kesehatan seperti menjaga jarak di ruang publik, pemerintah menetapkan aturan dimulainya jam kerja pegawai.
Hal itu karena telah dimulainya aktivitas ekonomi masyarakat di tengah masa transisi kenormalan baru atau new normal.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan pegawai swasta.
"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja, dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja," kata Yurianto.
Dimulainya aktivitas masyarakat, menurut Yuri, akan mengakibatkan penerapan physical distancing atau pengaturan jarak sosial masyarakat, khususnya di sarana transportasi umum yang digunakan untuk menuju tempat kerja, akan sulit untuk dilakukan.
Sebagai contoh, ia mengungkapkan, hampir 75 persen pengguna moda transportasi kereta rel listrik (KRL) atau commuter line merupakan pekerja, baik itu ASN, pegawai BUMN, maupun swasta.
Dari presentase tersebut, 45 persen di antaranya melakukan perjalanan antara pukul 05.30 hingga 06.30 WIB.
"Ini yang kemudian akan sulit untuk mempertahankan tentang physical distancing," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/14/20514631/pemerintah-minta-asn-karyawan-bumn-dan-swasta-yang-punya-komorbid-serta