Salin Artikel

KPU Harap Pencairan Tambahan Anggaran Pilkada Tepat Waktu dan Sesuai Kesepakatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap anggaran tambahan Pilkada 2020 yang telah disepakati dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Dipenuhi bukan hanya dalam arti nominalnya, tetapi juga ketepatan waktunya.

"Kami tentu sangat berharap jumlah anggaran yang disetujui bisa dipenuhi, bukan hanya jumlahnya tapi juga bisa dipenuhi tepat waktu, itu yang penting bagi KPU," kata Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).

Arief mengatakan, pada rapat dengar pendapat (RDP), KPU bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan DPR RI, Kamis (11/6/2020) kemarin, KPU mengusulkan penambahan anggaran Pilkada sebesar Rp 4,7 triliun.

Namun demikian, anggaran yang siap direalisasikan pemerintah di tahap pertama berjumlah Rp 1,02 triliun dengan sumber APBN.

Selanjutnya, sisa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19.

Arief menyebut, kesimpulan RDP sebenarnya menyetujui penambahan anggaran yang diusulkan KPU sebesar Rp 4,7 triliun.

"Jadi 4,7 triliun (rupiah) itu dipastikan bisa dipenuhi. Tetapi apakah 100 persen dari APBN ataukah hasil sinkronisasi nanti barulah akan dikombinasikan berapa kemampuan APBD," tutur Arief.

Arief berharap, pencairan anggaran tambahan pilkada ini dapat dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama diharapkan direalisasikan pada Senin (15/6/2020) dengan nominal Rp 1,02 triliun.

"Sisanya memang akan dibahas dengan menerima masukan-masukan dari 270 daerah. Apakah ada APBD yang mampu dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggaran tambahan ini," kata Arief.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan prapencoblosan akan mulai digelar pertengahan Juni mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/13/07111021/kpu-harap-pencairan-tambahan-anggaran-pilkada-tepat-waktu-dan-sesuai

Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke