Salin Artikel

KPU Akan Gelar Simulasi Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Simulasi dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus corona saat pelaksanaan Pilkada.

"Sebagai bagian dari kesiapan kami untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah dan karena ini ada tata cara baru, ada protokol baru di dalam pelaksanaannya, KPU juga merencanakan akan melakukan simulasi," kata Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).

Arief mengatakan, simulasi akan digelar awal Juli mendatang.

Adapun tahapan Pilkada lanjutan akan dimulai pada 15 Juni 2020. Tahapan akan diawali dengan mengaktifkan kembali penyelenggara pilkada ad hoc seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS).

Setelah itu, barulah simulasi digelar dengan tata cara pencegahan Covid-19.

Arief berharap, simulasi ini dapat memberi gambaran pelaksanaan pilkada di tengah situasi pandemi.

"Simulasi akan kita laksanakan sebagaimana Peraturan KPU tentang penyelenggaraan di masa bencana," ujar Arief.

"Mudah-mudahan ini memberi gambaran bagi kita, gambaran riil bagaimana nanti pelaksanaan pemilihan kepala daerah di masa pandemi Covid-19," kata dia.

Dalam konferensi pers yang sama, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, pihaknya siap melanjutkan tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020.

KPU telah memiliki landasan hukum pelaksanaan tahapan Pilkada yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. PKPU itu baru saja diresmikan pada Jumat (12/6/2020) hari ini.

"Peraturan KPU tentang perubahan tahapan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 itu telah diundangkan hari ini dengan Nomor 5 jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Raka Sandi.

Adapun Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar pertengahan Juni mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/22572791/kpu-akan-gelar-simulasi-pilkada-di-tengah-pandemi-covid-19

Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke