Salin Artikel

Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 2)

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua oknum polisi penyiram air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, kini tinggal menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan masing-masing satu tahun kurungan penjara terhadap kedua pelaku tersebut, Kamis (11/6/2020).

Tuntutan yang diajukan JPU dinilai sejumlah pihak kurang memberikan rasa keadilan. Terlebih, akibat peristiwa itu, Novel harus kehilangan kemampuan penglihatannya.

Perjalanan pengungkapan kasus Novel sendiri berjalan cukup panjang. Sejak kasus tersebut terjadi pada 11 April 2017 silam, kasus itu terkesan mandek hingga hamir 2,5 tahun.

Sekalipun desakan dari sejumlah elemen masyarakat terus diberikan kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, agar persoalan itu cepat selesai.

Berikut kelanjutan perjalanan kasus Novel Baswedan, sejak dibentuknya Tim Teknis oleh Polri hingga akhirnya masuk tuntutan:

Bentuk tim teknis lapangan dan desakan Presiden

Setelah TGPF gagal mengungkap penyerang Novel, Polri lalu membentuk Tim Teknis Lapangan guna menindaklanjuti temuan Tim Gabungan.

Tim yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Idham Azis diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan tugasnya.

Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta pengungkapan kasus Novel dapat selesai dalam waktu tiga bulan. Tetapi, dalam waktu 3 bulan tersebut, ada pergantian posisi Kapolri dari Jenderal Polisi Tito Karnavian menjadi Idham Azis.

Idham Azis sebelumnya adalah Ketua Tim Teknis Lapangan.

Sayangnya, tenggat waktu tiga yang diminta oleh Jokowi pun lewat tanpa terungkapnya kasus tersebut.

Pihak Polri sendiri mengklaim bahwa tim bentukannya sudah mendapat kemajuan dalam menguak kasus Novel.

Pelaku ditangkap

Secara tiba-tiba, pada 27 Desember 2019, Polri merilis penangkapan dua pelaku penyerangan Novel.

Penangkapan tersebut terjadi pada 26 Desember di sebuah kawasan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Setelah melalui proyes yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan. Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

Namun, penangkapan tersebut dinilai janggal oleh tim kuasa hukum Novel. Pasalnya, pada 23 Desember muncul surat pemberitahuan perkembangan hasl penyelidikan yang menyebutkan bahwa pelaku belum diketahui.

"Misal apakah orang-orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan terangka yang baru ditetapkan," kata anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, dalam keterangan tertulis.

Penangkapan kedua anggota polisi aktif tersebut juga turut memperkuat kecurigaan tim advokasi sebelumnya yang menyebut bahwa ada keterlibatan polisi di dalam kasus Novel.

"Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian," kata Alghifari.

Novel pun pernah menyebut bahwa ada 'orang kuat' yang diduga menjadi dalang penyerangannya.

Persidangan

Sidang perdana kasus penyerangan Novel Baswedan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 19 Maret 2020.

Kedua tersangka, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, mendapat pembelaan dari tim Divisi Hukum Polri untuk menghadapi proses persidangan tersebut.

Tim advokasi Novel melihat banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut. Salah satunya tidak diungkapnya auktor intelektualis di dalam berkas surat dakwaan JPU.

Tim advokasi pun menduga bahwa kasus penyerangan itu akan berhenti pada pelaku di lapangan semata.

"Dalam dakwaan JPU tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan. Patut diduga jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan," kata anggota tim advokasi, Saor Siagian, dalam keterangan tertulis.

Kejanggalan lainnya, sebut anggota tim advokasi lainnya, Kurnia Ramadhana, berkas dakwaan JPU yang menyebut kasus penyerangan Novel merupakan kasus penganiayaan biasa dan tidak berkaitan dengan pekerjaan Novel.

Hal itu dinilai bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri yang menyebut kasus penyerangan Novel berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani Novel.

"Dalam dakwaan JPU tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Patut diduga jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan," kata Kurnia pada 10 Mei.

Kejanggalan dalam persidangan juga diungkapkan oleh Novel. Salah satunya yaitu terkait tidak masuknya sejumlah saksi penting di dalam berkas perkara.

Dengan tidak hadirnya saksi penting tersebut, Novel menilai, penyerangan yang dilakukan tersangka seolah berlandaskan motif pribadi.

“Memang aneh bagi saya ketika saksi-saksi penting justru malah tidak masuk dalam berkas perkara,” kata Novel dalam diskusi daring, pada 18 Mei.

Dituntut 1 tahun

JPU kemudian mengajukan tuntutan satu tahun penjara kepada kedua oknum polisi yang menyerang Novel.

JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sedangkan, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Dikutip dari Antara, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel. Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/19395541/perjalanan-kasus-novel-baswedan-yang-lebih-berat-dari-tuntutan-jaksa-bagian

Terkini Lainnya

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke