Rizqi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Nurhadi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Rizqia sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk bersaksi dalam kasus ini yaitu pada Kamis (13/2/2020) dan Senin (24/2/2020) namun selalu mangkir.
Selain Rizqia, hari ini penyidik juga memanggil seorang wiraswasta bernama Hanjaya Adikarjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Nurhadi, Hiendra, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/11/10401891/kpk-kembali-panggil-anak-nurhadi-untuk-diperiksa-sebagai-saksi