Salin Artikel

Kemendagri Larang Dukcapil Kabupaten/Kota Serahkan DP4 ke KPU Daerah

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penyerahan DP4 sepenuhnya merupakan kewenangan Dukcapil Pusat di Kemendagri.

"Dinas dukcapil kabupaten/kota tidak boleh menyerahkan DP4. Ini sepenuhnya kewenangan Dukcapil Pusat," kata Zudan dikutip dari siaran pers, Rabu (10/6/2020).

Zudan mengatakan, tugas dukcapil tingkat kabupaten/kota adalah membantu KPU daerah melakukan pemutakhiran DKP4.

Caranya adalah dengan mendata penduduk yang meninggal, pindah, menjadi TNI/Polri atau pensiun TNI/Polri, atau yang belum 17 tahun tapi sudah menikah.

Data pemutakhiran untuk KPU daerah itu pun cukup berupa NIK dan nama saja.

"Karena seluruh KPU daerah sudah diberi password oleh Dukcapil Pusat untuk bisa langsung mengecek NIK penduduk tersebut," kata dia.

Zudan pun meminta seluruh pihak, termasuk para kepada dinas dukcapil di provinsi untuk pro aktif mengoordinasikan dukcapil kabupaten/kota memastikan proses pemutakhiran berjalan dengan baik.

Diketahui, terdapat 270 daerah yang akan menggelar pilkada pada Desember 2020 mendatang.

Pilkada serentak yang digelar terdiri dari 9 pemilihan gubernur, 224 pilkada bupati, dan 37 pilkada walikota.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/19482041/kemendagri-larang-dukcapil-kabupaten-kota-serahkan-dp4-ke-kpu-daerah

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke