Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dalam surat terbukanya mengatakan, pihaknya sudah menerima surat undangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dari Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Baleg DPR pada 9 Juni 2020.
Hidayati mengatakan, melalui surat terbuka ini, Walhi menolak untuk hadir memenuhi undangan Baleg DPR RI.
"Kami menyatakan untuk menolak hadir memenuhi undangan tersebut," kata Nurhayati dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Hidayati menjelaskan, Walhi menolak undangan RDPU tersebut dengan alasan, RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup.
"Berdasarkan kajian yang kami lakukan, RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.
Hidayati mengatakan, RUU Cipta Kerja tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat.
Menurut dia, muatan dalam RUU sapu jagat itu menghapus ruang partisipasi dan meminimalisir perlindungan hak dasar warga negara.
"Kami berpandangan muatan RUU Cipta Kerja akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana," ucapnya.
RUU Cipta Kerja, lanjut Hidayati, tidak berpihak pada lingkungan hidup dan kepentingan rakyat.
Selain itu, kata dia, dalam proses penyusunannya, RUU ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011.
"Berdasarkan alasan di atas, WALHI menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk terus dilanjutkan. Untuk itu, DPR-RI harus menghentikan seluruh proses yang sedang berlangsung," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/11361701/diundang-dpr-rapat-soal-ruu-cipta-kerja-walhi-menolak-datang