Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, lebih dari 4.000 orang menjadi korban akibat kecelakaan tersebut.
“Jumlah laka lantas selama 45 hari pelaksanaan Operasi Ketupat sebanyak 1.980 kasus, dengan rincian korban sebanyak 3.565 luka ringan, 288 luka berat, dan 418 meninggal dunia,” tutur Awi melalui video telekonferensi, Selasa (9/6/2020).
Sementara itu, menurut perhitungan Polri, kerugian materiil akibat kecelakaan sebesar Rp 3.752.316.300.
Selama operasi tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mencatat terjadi 444.489 pelanggaran lalu lintas.
Sebanyak 426.950 pelanggaran dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat.
Bentuk pelanggarannya yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi kapasitas jumlah penumpang, serta lampu tanda berhenti yang tidak menyala.
Kemudian, sisanya sebanyak 17.539 kasus dilakukan oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm atau tidak membawa SIM maupun STNK.
Pada Operasi Ketupat tahun ini yang digelar di tengah wabah Covid-19, polisi melakukan penyekatan di sejumlah titik.
Penyekatan dilakukan sebagai implementasi larangan mudik yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Secara keseluruhan, kata dia, ada 56 titik penyekatan selama larangan mudik berlaku dan 146 pos saat arus balik Lebaran 2020.
Data Korlantas Polri menunjukkan, ratusan ribu kendaraan diminta putar balik karena melanggar ketentuan tersebut.
“Total kendaraan yang diputar balik selama Operasi Ketupat Tahun 2020 sejumlah 156.774 kendaraan, dengan perincian 78.455 kendaraan pada arus mudik dan 78.319 arus balik,” ucap Awi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/09/22195881/1980-kecelakaan-lalu-lintas-selama-operasi-ketupat-2020-kerugian-capai-rp-37