Salin Artikel

Jokowi Perintahkan Kemensos Sisir Warga Miskin yang Belum Dapat Bansos

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian serius pada warga miskin terdampak Covid-19 yang belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Presiden menginstruksikan Kementerian Sosial melakukan penyisiran.

"Presiden memerintahkan Kemensos untuk menyisir warga miskin dan warga terdampak yang belum mendapatkan bansos," kata Fadjroel kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Hal ini disampaikan Fadjroel menanggapi survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia. Survei yang dilakukan pada bulan Mei itu menunjukkan 60,3 persen responden menilai bansos yang disalurkan pemerintah tak tepat sasaran.

Fadjroel menjelaskan, skema bansos yang ditetapkan pemerintah pusat cukup banyak, seperti perluasan program keluarga harapan, paket sembako, Bansos Tunai, BLT Desa, serta menggratiskan listrik bagi pelanggan 450 VA.

Selain bansos pemerintah pusat, bansos juga diberikan oleh pemerintah daerah.

"Dengan skema bansos yang cukup banyak itu diharapkan tidak ada warga miskin dan warga terdampak yang tertinggal," kata Fadjroel.

Kendati demikian, Fadjroel mengakui masih ada masalah berkaitan dengan data penerima manfaat yang membuat penyaluran bansos ini belum sepenuhnya tepat sasaran.

Dalam mengatasi ketidaksesuaian data, Kementerian Sosial telah memberikan fleksibilitas pada RT/RW, pemerintah desa dan juga pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah di lapangan sehingga warga miskin dan warga yang terdampak Covid-19 bisa mendapatkan bansos.

"Hal ini juga digunakan Kemensos sebagai momentum untuk melakukan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," ucap Fadjroel.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/09/12242181/jokowi-perintahkan-kemensos-sisir-warga-miskin-yang-belum-dapat-bansos

Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke