Salin Artikel

136 Daerah Masuk Zona Kuning, 92 Daerah Bertahan di Zona Hijau Covid-19

Menurut Doni, hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2020 lalu.

"Saya mengumumkan 136 kabupaten/kota di zona kuning untuk mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (8/6/2020).

Menurut dia, hal itu juga mempertimbangkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial budaya, ekonomi kerakyatan, dan pertahanan serta keamanan.

Doni memaparkan bahwa kabupaten/kota itu tersebar di 28 provinsi.

Adapun definisi zona kuning yang ditetapkan oleh Gugus Tugas merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah.

Doni melanjutkan, secara keseluruhan perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu.

"Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan wali kota," katanya.

92 daerah berstatus hijau

Selain daerah zona kuning, Doni juga mengungkapkan terdapat 92 daerah yang masih bertahan di status zona hijau.

Definisi zona hijau adalah daerah yang aman dari penyebaran virus corona.

Daerah ini bisa segera melakukan penerapan fase kenormalan baru atau new normal.

Namun, Doni tidak menyebut secara spesifik daerah mana saja yang berstatus zona hijau.

Dia hanya menjelaskan bahwa ke-92 kabupaten/kota ini merupakan perkembangan dari data sebelumnya.

Sebelumnya pada 30 Mei 2020 lalu, Gugus Tugas mengumumkan ada 102 daerah berstatus zona hijau.

Merujuk kepada perkembangan data terbaru ini, Doni mengingatkan agar masyarakat tetap siaga dari penularan Covid-19.

Dengan begitu, kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia.

Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning, kata dia, harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.

“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.

Doni mengatakan bahwa jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.

Ancaman Covid-19 belum berakhir

Doni Monardo mengingatkan masyarakat bahwa ancaman penularan Covid-19 belum berakhir.

Oleh sebab itu ia meminta masyarakat tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi penularan virus corona.

"Ancaman Covid-19 belum berakhir. Ancaman penyebaran itu masih ada," ujarnya.

Doni meminta protokol kesehatan untuk mencegah penularan harus dilakukan secara disiplin.

Ia mengatakan, meski pemerintah telah mempernaharui data kabupaten/kota yang masuk zona hijau tetapi kondisi tersebut tidak bersifat tetap.

"Kondisinya tidak tetap, melainkan dinamis. Sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kesungguhan pemda dan segenap komponen masyarakat untuk menpertahankannya," ungkap Doni.

Doni menuturkan, hal yang sama juga berlaku pada sembilan sektor ekonomi yang telah diperbolehkan kembali berkegiatan.

Kesembilan sektor itu yakni pertanian dan peternakan, perkebunan, perikanan, industri manufaktur, konstruksi, logistik, transportasi barang, pertambangan dan perminyakan.

"Daerah dan sektor yang telah dibuka menuju masyarakat yang produktif dan aman akan berhasil bila menaati protokol kesehatan yang ketat. Saya ulangi, menaati protokol kesehatan yang ketat," tegas Doni.

Lima tahapan menuju new normal

Sementara itu, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, new normal tidak bisa dilaksanakan secara tiba-tiba tanpa persiapan.

Setidaknya, ada lima tahapan yang harus ditempuh oleh daerah yang sedang menuju new normal.

"Dalam menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, maka terdapat lima tahapan yang saling berkaitan dalam melaksanakan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19," kata Wiku di Graha BNPB, Senin sore.

1. Prakondisi

Setiap daerah harus menyampaikan prakondisi penerapan new normal.

Tahapan itu harus disertai aksi dengan memberikan informasi yang jelas, holistik, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Tahapan itu harus disertai aksi pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui sosialisasi dan komunikasi publik yang efektif.

2. Timing

Tahapan ini menentukan waktu kapan suatu daerah dapat memulai aktivitas sosial dan ekonominya.

"Dengan memperhatikan data epidemiologi tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, kesiapan organisasi dan manajemen di daerah serta memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Wiku.

3. Prioritas

Tahapan ini dilakukan untuk memilih daerah atau sektor yang sudah boleh melakukan kegiatan sosial dan ekonomi secara bertahap.

Dalam tahapan itu, harus dilakukan simulasi untuk memastikan kegiatan tersebut dapat berkelanjutan.

4. Koordinasi pusat dan daerah

Dalam tahapan inilah terjadi konsultasi timbal balik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan terkait penerapan new normal.

5. Monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan pemulihan aktivitas sosial ekonomi itu sendiri

Menurut Wiku, dalam persiapan menuju penerapan new normal masyarakat tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada setiap aktvitas.

Wiku mengingatkan bahwa setiap warga harus tetap hidup bersih dan sehat.

"Hidup lebih bersih, hidup lebih sehat, dan hidup lebih taat," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/09/07420001/136-daerah-masuk-zona-kuning-92-daerah-bertahan-di-zona-hijau-covid-19

Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke