"Ini tiga alternatif yang ada di Komisi II. Jadi kalau misalnya kita lihat range untuk parliamentary threshold adalah empat hingga tujuh persen," ungkap Saan dalam diskusi daring, Minggu (7/6/2020).
Opsi pertama adalah angka 7 persen untuk parliamentary threshold yang berlaku secara nasional.
Meskipun partai politik belum menyatakan sikap resmi, Saan menuturkan, opsi tersebut merupakan usul Partai Nasdem dan Partai Golkar.
"Jadi kalau misalnya di nasional yang lolos tujuh persen threshold, maka otomatis di daerah juga yang lolos (adalah) partai yang (lolos) tujuh persen di nasional tersebut," papar dia.
Kemudian, opsi kedua adalah ambang batas yang berjenjang. Opsi ini diusulkan oleh PDI Perjuangan.
Misalnya, ambang batas di tingkat DPR RI sebesar lima persen, DPRD provinsi sebesar empat persen dan DPRD kabupaten/kota sebesar tiga persen.
Opsi terakhir, yaitu ambang batas untuk DPR RI tetap di angka empat persen.
"Alternatif ketiga empat persen untuk DPR RI, dan 0 persen untuk DPRD Provinsi dan kabupaten/kota,” ucap dia.
Sepengamatan Saan, opsi tersebut diusung oleh PPP, PAN, dan PKS.
Ia pun meyakini akan ada titik temu yang disepakati para fraksi dalam pembahasan RUU Pemilu tersebut.
Komisi II DPR sendiri menargetkan pembahasan RUU Pemilu selesai di akhir tahun 2020 atau paling lambar awal tahun 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/07/23043841/ini-tiga-opsi-parliamentary-threshold-yang-sedang-dibahas-di-dpr