Dengan memperpendek masa kampanye, masa tahapan yang lainnya bisa diperpanjang.
"Tolong dipertimbangkan teman-teman KPU apakah mungkin masa kampanye masih bisa dipendekkan lagi. Kalau itu dipendekkan lagi maka implikasinya tahapan lanjutan sebetulnya masih bisa diundurkan awal Juli," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Jumat (5/6/2020).
Menurut Tito, sisa waktu dari memperpendek masa kampanye itu bisa dimanfaatkan untuk melakukan tahapan yang memerlukan waktu lebih panjang, misalnya sosialisasi atau pemutakhiran data.
Apalagi, kegiatan itu risiko interaksi sosialnya sangat tinggi mengingat Indonesia tengah dalam pandemi Covid-19.
Dengan memperpanjang waktu pelaksanaan tahapan tersebut, risiko interaksi sosial itu bisa ditekan.
"Interaksi sosialnya sangat tinggi menjadi lebih rendah karena adanya tambahan waktu,” ucap Tito.
Sebelumnya, KPU memastikan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.
Menurut Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, hal itu telah tertulis dalam draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
"PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni," ujar Raka Sandi dalam diskusi daring pada Selasa (2/6/2020).
Kemudian, hari H pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.
Raka Sandi juga memastikan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima dalam harmonisasi sehingga, draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan.
"Tinggal proses administrasinya," kata dia.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/05/19451931/mendagri-minta-masa-kampanye-pilkada-2020-diperpendek