Salin Artikel

Tiga Mantan Petinggi Jiwasraya Ini Didakwa Menerima Fasilitas Nonton Konser hingga Karaoke

Dalam surat dakwaan, fasilitas pembiayaan tiket perjalanan tersebut diterima dari sebuah perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Nilainya sebesar Rp 65,8 juta.

“Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne,” kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Kemudian, ia didakwa menerima uang sebesar Rp 2,44 miliar dari terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Uang tersebut kemudian masuk ke rekening efek atas nama Hary.

JPU juga mendakwa Hary menerima mobil Toyota Harrier dari PT Inti Agri Resources senilai Rp 550 juta.

Mobil lain yang diterima Hary menurut JPU adalah Mercedez Benz E Class Tahun 2009 senilai Rp 950 juta dari terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Dari Joko, Hary juga didakwa menerima fasilitas pembayaran jasa konsultasi pajak sebesar Rp 46 juta.

Hendrisman Rahim

Sementara itu, JPU mendakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim menerima uang dan saham dengan total Rp 5,5 miliar.

Uang tersebut diterima Hendrisman dari terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko.

Rinciannya, Hendrisman didakwa menerima uang sebesar Rp 875,8 juta dan sisanya adalah saham.

“Saham PCAR 1.013.000 lembar seharga Rp 4.590 per lembar pada tanggal 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000,00 yang masuk ke rekening efek atas nama Hendrisman Rahim,” seperti tertuang dalam surat dakwaan.

Syahmirwan

Serupa dengan Hendrisman, menurut JPU, terdakwa mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan menerima uang dan saham.

Nominal yang diterima Syahmirwan dari Heru dan Benny melalui Joko sebesar Rp 4,8 miliar.

Rinciannya, uang senilai Rp 3,8 miliar dan saham PCAR sebanyak 220.000 lembar senilai Rp 1 miliar.

Kemudian, Syahmirwan didakwa menerima lima paket permainan golf di Bangkok senilai Rp 100 juta, permainan golf dan karaoke di Lombok, serta perjalanan ke Hongkong.

Ada pula pembiayaan acara rafting di Magelang, Yogyakarta, senilai Rp 70 juta. Acara tersebut diikuti Syahmirwan dan enam orang lainnya dari Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Di tahun 2017, ia juga sempat menerima fasilitas karaoke ke Lombok, yang turut dihadiri terdakwa Joko.

Seluruh paket perjalanan tersebut berasal dari sebuah perusahaan manajemen investasi yang bekerja sama dengan Jiwasraya.

Keenam terdakwa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu tadi.

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka didakwakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Pada perkara ini, terdapat 50 jaksa penuntut umum (JPU) yang dikerahkan dan terbagi ke dalam enam tim untuk masing-masing terdakwa.

Para JPU berasal dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/04/05190071/tiga-mantan-petinggi-jiwasraya-ini-didakwa-menerima-fasilitas-nonton-konser

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke