"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
Dini menyebut, belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak Pemerintah. Hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara.
"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Diberitakan, Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Presiden Republik Indonesia dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).
Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Republik Indonesia. Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Menurut majelis hakim, Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif. Namun, jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.
Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/21461421/presiden-ri-divonis-bersalah-soal-blokir-internet-di-papua-ini-kata-istana