Irvan merupakan terdakwa dalam kasus pemotongan penerimaan dana alokasi khusus bidang pendidikan SMP di Cianjur.
"Dengan demikian, keempat perkara atas nama Terdakwa Irvan Rivano Muchtar DKK tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap dan KPK akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Eksekusi guna melaksanakan eksekusi terhadap ke-4 putusan MA tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/6/2020).
Ali menuturkan, berdasarkan putusan MA, Irvan akan dihukum pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Irvan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 450 juta yang harus dibayar paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ali menambahkan, selain Irvan, MA juga menolak kasasi yang diajukan tiga terdakwa lain dalam kasus ini yaitu seorang wiraswasta bernama Tubagus Cepy Septhiady; mantan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pratama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.
Dikutip dari Antara, kasus ini berawal dari pengajuan proposal DAK ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar Rp 945 miliar.
DAK tersebut ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan fisik 137 sekolah di Cianjur.
Saat itu, Bappenas kemudian hanya mencairkan Rp 48 miliar saja, dari anggaran tahun 2018. Saat itu, Irvan diduga meminta pototongan DAK dari tiap yang diterima 137 kepala sekolah.
Setelah itu, muncul permintaan jatah dari setiap pihak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan. Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari DAK kepada para pejabat Cianjur.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/19182801/putusan-berkekuatan-hukum-tetap-kpk-segera-eksekusi-bupati-cianjur