Salin Artikel

Batalnya Pemberangkatan Haji Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga visa haji mujamalah atau undangan dan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.

Berangkat tahun 2021

Menyusul pembatalan tersebut, jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah baji (Bipih) akan menjadi jemaah haji tahun 2021 atau 1442 Hijriah.

"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan meniadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Fachrul Razi.

Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.

Namun demikian, lanjut Fachrul, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah, apabila memang dikehendaki.

"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silahkan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul.

Petugas haji daerah dibatalkan

Akibat dari kebijakan itu pula, seluruh petugas haji daerah tahun 2020 dibatalkan.

"Bersamaan dengan terbitnya KMA (Keputusan Menteri Agama) ini, petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal," kata Fachrul Razi.

Dengan batalnya petugas haji daerah ini, biaya perjalanan ibadah baji (Bipih) para petugas akan dikembalikan.

Selanjutnya, gubernur dapat mengusulkan kembali petugas haji daerah untuk penyelenggaraan haji tahun 2021.

“Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD (petugas haji daerah) pada haji tahun depan,” terang Fachrul.

Hal yang sama berlaku bagi pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Pembimbing KBHIU dinyatakan batal, dan Bipih yang telah dibayarkan juga akan dikebalikan. KBIHU pun dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

"Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah ini atau 2020 masehi akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing," kata Fachrul.

Minta jemaah ikhlas

Fachrul pun menyampaikan rasa simpatinya terhadap para jemaah yang batal berangkat haji tahun ini. Ia juga mengajak para jemaah ikhlas menerima keputusan pemerintah.

"Kami menyanpaikan rasa simpati yang mendalam kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini sehingga tertunda keberangkatan hajinya," kata Fachrul.

"Mari kita menerima keadaan ini dengan ikhlas," lanjutnya.

Fachrul mengatakan, akibat pandemi Covid-19, hingga hari ini pemerintah Arab Saudi belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.

Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar.

"Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ujar Fachrul.

Fachrul menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.

Pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji. Namun di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadab haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

"Ini semua tentu sudah kehendak Allah SWT, sebagai umat beragama kita yakin bahwa apa yang kita inginkan belun tentu yang terbaik di hadapannya. Demikian pula apa yang tidak kita inginkan bisa jadi itulah yang terbaik buat hambanya kita-kita semua ini," ucap Fachrul.

"Saya berdoa agar ujian Covid-19 ini segera usai," katanya lagi.

Sudah koordinasi

Fachrul Razi mengklaim, pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam sebelum memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan.

"Tentu Kemenag juga sudah melakukan komunikasi dengan mitra kami Komisi VIII di DPR tentang perkembangan situasi ini, baik melalui komunikasi formal rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung," kata Fachrul.

Selain koordinasi dengan DPR, Fachrul mengaku telah berkonsultasi langsung dengan di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi.

"Keputusan pembatalan haji ini sudah melalui kajian yang sangat mendalam karena pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jemaah," ujar Fachrul.

Tak libatkan DPR

Berbeda dengan keterangan Fachrul, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebut bahwa keputusan pembatalan ini diambil pemerintah tanpa meminta persetujuan DPR dalam rapat kerja dengan Komisi VIII.

Padahal, menurut Yandri, segala sesuatu terkait pelaksanaan ibadah haji harus dibahas dan diputuskan bersama DPR.

"Iya, ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan, itu disepakati bersama DPR," kata Yandri saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6/2020).

"Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak (pemberangkatan haji)," sambungnya.

Yandri mengatakan, keputusan membatalkan pemberangkatan haji harus dilakukan pemerintah bersama DPR, sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat kerja sebelumnya, kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji harus diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR.

"Undang-undang nomor 8 tahun 2019 jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," ujarnya.

Yandri mengatakan, Arab Saudi belum memutuskan boleh atau tidaknya jemaah dari negara lain untuk melaksanakan ibadah haji di negara tersebut.

Oleh karenanya, keputusan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan haji harus dibahas bersama DPR.

Ia menyebut Kemenag sudah mengirimkan surat terkait rapat kerja dengan Komisi VIII dan akan dilaksanakan pada 4 Juni 2020.

Namun, Kemenag tiba-tiba mengumumkan pembatalan tanpa berkomunikasi dengan Komisi VIII.

Keputusan tepat

Sementara itu, Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Andi Najmi Fuad mengatakan, keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji tahun 2020 sudah tepat.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Menurut saya keputusan pemerintah sangat bijak, melihat situasi dan kondisi yang tidak bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah haji," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020) siang.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan haji harus mempertimbangkan banyak aspek.

"Di samping persiapan yang butuh waktu, juga kepastian dari pemerintah KSA sebagai penyelenggara," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/07041441/batalnya-pemberangkatan-haji-indonesia-di-tengah-pandemi-covid-19

Terkini Lainnya

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke