Salin Artikel

Pemerintah: New Normal Tidak Mungkin Dilakukan Serempak

Penerapan new normal sangat bergantung pada kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing wilayah.

"Aplikasi tentang (new normal) ini tidak bisa dan tidak mungkin dilakukan secara serempak di 514 kabupaten/kota karena permasalahan yang ada di masing-masing kabupaten/kota tidak sama," kata Yuri di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (31/5/2020).

Yuri mengatakan, ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan sebelum menyatakan suatu daerah siap menerapkan new normal.

Dari aspek epidemologi misalnya, daerah yang dinyatakan siap melaksanakan new normal adalah yang sudah berhasil menurunkan kasus Covid-19 lebih dari 50 persen dari kasus puncak yang pernah dicapai daerah tersebut selama 3 minggu berturut-turut.

Harus dicermati pula angka rata-rata penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia di daerah tersebut.

Selain itu, wilayah yang dinyatakan siap menerapkan new normal adalah yang memiliki sistem layanan kesehatan yang baik.

Hasil pencermatan terhadap aspek-aspek tersebut selanjutnya akan disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke para kepala daerah untuk menjadi bahan pertimbangan.

"Sudah barang tentu ditindaklamjuti oleh bupati/wali kota untuk dibicarakan pada level pemerintahan dan tokoh masyarakat serta semua pihak yang ada di kabupaten/kota tersebut untuk memutuskan apakah akan melaksanakan kegiatan untuk mengaplikasikan normal baru atau masih akan menunda," ujar Yuri.

Yuri mengatakan, seandainya pun suatu wilayah akhirnya memutuskan untuk menerapkan new normal, pemerintah daerah harus lebih dulu melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.

Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian dalam menyambut kenormalan baru.

"Oleh karena itu kita tidak menganggap bahwa kenormalan yang baru itu ibarat bendera start untuk lomba lari semuanya langsung bergerak bersama-sama, tidak," ujar Yuri.

"Sangat tergantung dari kondisi epidemologis masing-masing daerah dan ini menjadi keputusan kepala daerah," tandasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/31/17030291/pemerintah-new-normal-tidak-mungkin-dilakukan-serempak

Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke