Salin Artikel

Koalisi Masyarakat Sipil Penolak UU Minerba Gelar Sidang Rakyat

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan Bersihkan Indonesia menggelar sidang rakyat untuk menggugat dan membatalkan UU Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

UU Minerba yang disahkan DPR pada 12 Mei lalu, dianggap hanya memberikan karpet merah kepada para pengusaha tambang tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat di wilayah pertambangan.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan, revisi UU Minerba tidak berangkat dari persoalan konkret yang selama ini ada di lapangan akibat aktivitas eksploitasi pertambangan.

"Pemerintah dan DPR tidak mengatur klausul hak veto, atau hak mengatakan tidak bagi warga yang menolak tambang, bahkan tidak melibatkan masyarakat saat UU Minerba tersebut disahkan pada 12 Mei 2020," kata Merah dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).

Merah mengatakan UU Minerba harus dibatalkan karena tidak mengakomodasi kepentingan rakyat.

Menurut dia, masyarakat terdampak di wilayah pertambangan tidak pernah diajak dalam pembahasan UU Minerba.

"UU Minerba yang baru harus dibatalkan karena tidak sejalan dan bahkan kontraproduktif dengan kepentingan rakyat dan hanya menguntungkan raksasa pertambangan batu bara," ucapnya.

"Ketika memutuskan, UU Minerba lebih layak kita sebut sebagai memo jaminan keselamatan terhadap para pengusaha, bukan keselamatan rakyat," tegas Merah.

Menurut Merah, sidang rakyat yang berlangsung hari ini diikuti lebih dari 2.000 orang, dari Sumatera hingga Papua.

Salah satu perwakilan gerakan Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov Birry, menyebut sidang ini merupakan salah satu upaya konsolidasi koalisi masyarakat sipil untuk mengajukan uji materi UU Minerba.

Menurut Ashov, sidang ini juga menjadi bentuk protes masyarakat yang selama ini peduli terhadap isu sosial, kesehatan, dan lingkungan yang terdampak atas pengesahan UU Minerba. 

Sidang rakyat gerakan Bersihkan Indonesia akan diselenggarakan selama tiga hari mendatang.

Ashov menjelaskan, sidang di hari kedua (30/5/2020) dan ketiga (31/5/2020) akan fokus pada penyampaian fakta-fakta yang dirasakan masyarakat terdampak pertambangan batu bara selama ini.

Kemudian, pada Senin (1/6/2020), mereka akan menggelar sidang paripurna.

"Sidang dapat diikut dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia melalui kanal YouTube Bersihkan Indonesia dan YLBHI. Selain itu, sidang juga dapat diakses melalui siaran langsung Facebook Bersihkan Indonesia, dan di 25 lembaga yang tergabung di dalamnya dan jejaring lebih luas," kata Ashov.

Beberapa lembaga yang ikut serta, yakni, Yayasan LBH Indonesia, Kanopi Bengkulu, Trend Asia, WALHI Kalimantan Selatan, JATAM, AURIGA Nusantara, ENTER Nusantara, KIARA, Sains Sajogyo Institut, dan ICW.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/29/22205031/koalisi-masyarakat-sipil-penolak-uu-minerba-gelar-sidang-rakyat

Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke