Salin Artikel

Forum Pemred Desak Polisi Proses Pelaku Teror terhadap Wartawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak Polri memproses penebar teror dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com.

Forum Pemred menilai tindakan pelaku telah mencederai kemerdekaan pers dan merusak kehidupan berdemokrasi.

Dalam keterangan persnya, Ketua Forum Pemred Kemal Gani meminta masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.

Jika belum puas dengan cara itu, ia menyarankan masyarakat mengadukan permasalahan itu ke Dewan Pers.

"Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memproses pelaku," kata Kemal melalui keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).

Kemal menambahkan, jurnalis dan pers tidak luput dari kesalahan.

Kendati demikian, kekeliruan pemberitaan tidak bisa menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan terhadap insan pers.

Ia mengatakan, Undang-Undang Pers dibuat agar koreksi terhadap produk pers dapat dilakukan dengan menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.

Menurut dia, masyarakat justru diuntungkan dengan adanya kebebasan pers karena mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam melayani kepentingan publik tetap terjaga.

"Bila ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan," kata Kemal.

"Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial," lanjut dia.

Untuk diketahui, seorang wartawan Detik.com mengalami perundungan dan doxing (menyebarluaskan identitas pribadi) di media sosial akibat berita kunjungan Presiden Joko Widodo ke Summarecon Mall, Bekasi, untuk mengecek kesiapan pemberlakuan protokol kenormalan baru (new normal) pada masa pandemi Covid-19.

Kasus serupa juga pernah dialami wartawan Kompas.com terkait pemberitaan banjir di Jakarta pada Januari 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/29/16515711/forum-pemred-desak-polisi-proses-pelaku-teror-terhadap-wartawan

Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke