Salin Artikel

6 Arahan Jaksa Agung Saat Lantik Sekretaris Jamintel dan 18 Pejabat Eselon II

Burhanuddin berharap, sosok yang baru dilantik bisa membuat Kejaksaan kian profesional dan modern. 

"Penempatan para pejabat eselon II yang dilantik pada posisi yang baru akan semakin memberikan manfaat bagi terwujudnya kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan tepercaya," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2020).

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menyampaikan enam pokok arahan yang harus segera dilaksanakan bagi mereka yang baru saja dilantik.

Pertama, Burhanuddin meminta mereka langsung mengidentifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru masing-masing guna akselerasi pelaksanaan tugas.

Kedua, ciptakan suasana kerja yang menyenangkan dalam mengarahkan pelaksanaan tugas guna menjaga keharmonisan dan kekompakan.

Terutama dukungan dari jajaran kerja yang berada di bawah agar tetap selaras dengan visi dan misi korps.

Ketiga, menumbuhkan budaya kerja keras, terutama bersiap dan adaptif dalam menjalani tatanan “new normal” di tempat kerja.

"Perubahan drastis akibat pandemi Covid-19 tidak lantas menyurutkan langkah untuk maksimal dalam bekerja, terlebih bersikap malas-malasan," kata Burhanuddin.

Melainkan tetap senantiasa produktif, inovatif, dan optimal dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dengan tetap disiplin pada protokol kesehatan.

Keempat, Burhanuddin meminta pejabat baru untuk mencurahkan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman untuk menghasilkan capaian kinerja yang optimal dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya secara konkret bagi kemajuan Kejaksaan.

"Kelima, wujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur yang menjadi landas pijaknya," ujar Jaksa Agung.

Keenam, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini juga meminta para pejabat yang baru dilantik untuk jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas.

"Serta mengingat selalu bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang kelak akan pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," kata Burhanuddin.

Berikut 19 nama yang dilantik:

1. Sekretaris Jamintel M Roeskanedi.

2. Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Chairul Amir.

3. Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Masyhudi.

4. Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Idianto.

5. Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Elly Shahputra.

6. Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Didik Istiyanta.

7. Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Herman.

8. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Irdam.

9. Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Fathor Rahman.

10. Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembninaan, Heri Jerman.

11. Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, Ade Tajudin Sutiawarman.

12. Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, Reda Manthovani.

13. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan.

14. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Deden Riki Hayatul Firman.

15. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumardi.

16. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Erryl Prima Putra Agoes.

17. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Andi M Taufik.

18. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf.

19. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/29/13260041/6-arahan-jaksa-agung-saat-lantik-sekretaris-jamintel-dan-18-pejabat-eselon

Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke