JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta pemerintah memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi para penyelenggara pilkada.
Menurut Abhan, APD menjadi kebutuhan yang wajib ada lantaran tahapan pilkada dimulai di tengah pandemi Covid-19.
"Saya kira ini tanggung jawab pemerintah untuk bisa memfasilitasi APD bagi jajaran penyelenggara, tidak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu," kata Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (28/5/2020).
Abhan mengatakan, pilkada lanjutan akan mulai digelar di bulan Juni mendatang.
Tahapan tersebut akan melibatkan masyarakat, penyelenggara dari unsur KPU, maupun panitia pengawasan dari Bawaslu.
Oleh karenanya, demi melindungi seluruh pihak dari risiko penularan virus, APD bagi penyelenggara pilkada dinilai sangat penting.
Namun demikian, dengan banyaknya kebutuhan APD akibat tingginya kasus Covid-19 di Indonesia saat ini, Abhan khawatir kebutuhan APD tidak dapat tercukupi.
"Bagi Bawaslu yang penting ada ketersediaan unit itu, kami pun masih bingung kalau seandainya ada uang ya barangnya ada enggak APD ini," ujar Abhan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengaku telah merancang sejumlah langkah untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 saat pilkada diselenggarakan.
Salah satu upaya pencegahan itu dengan memastikan penyelenggara bebas dari Covid-19 melalui tes corona.
"Tadi malam kita bahas lagi ada satu lagi usulan, itu tes corona kepada penyelenggara pemilu. Sekarang sedang kita hitung (anggarannya)," kata Arief.
KPU juga berencana mengadakan alat coblos sekali pakai.
Selama ini, paku menjadi alat yang digunakan secara bergiliran oleh pemilih untuk mencoblos. Namun, untuk menghindari penularan Covid-19, dipertimbangkan penggunaan alat lain.
KPU juga mengusulkan pengadaan tinta khusus yang tidak untuk digunakan secara bersama-sama. Hal ini lagi-lagi demi menghindari penularan Covid-19.
"Tinta kan selama ini sebotol satu celup semuanya masuk di situ jarinya. Ini nanti kita akan juga prinsipnya sekali pakai. Apakah dengan spray apakah dengan tetes," ujar Arief.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra pencoblosan akab mulai digelar Juni mendatang.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/23274431/pemerintah-diminta-pastikan-ketersediaan-apd-untuk-penyelenggara-pilkada