Salin Artikel

Ketua MPR Minta Penerapan "New Normal" Berbasis Data yang Valid

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta penerapan era kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19 sesuai data yang valid.

"Kami mendorong pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memiliki basis data yang valid untuk menjadi dasar keluarnya kebijakan baru tersebut," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Ia juga meminta pemerintah memaparkan data dan hasil kajian kepada masyarakat, sehingga dapat memiliki visi dan misi yang sama dalam menjalani kebijakan tersebut.

Untuk itu, Bambang menyarankan pemerintah melibatkan akademisi untuk menghasilkan kebijakan yang berbasis data dan memiliki indikator yang valid.

Dengan demikian manfaat dari kebijakan tersebut dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Selain itu, ia mendorong pemerintah mengevaluasi tingkat kepatuhan masyarakat di setiap wilayah dalam menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini dilakukan untuk menentukan kesiapan masyarakat memasuki era kenormalan baru.

"Perlu dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam terlebih dahulu sebelum diputuskan akan memberlakukan new normal di Indonesia, agar mencegah bertambahnya kasus Covid-19 dikarenakan sudah banyak masyarakat yang melakukan aktivitas," kata dia.

"Lakukan pemetaan data, sehingga data yang dikumpulkan dapat dengan tepat dan efektif digunakan untuk mengeluarkan kebijakan," lanjut politisi Golkar itu.

Seperti diketahui, pemerintah tengah bersiap untuk menerapkan era kenormalan baru dengan membolehkan masyarakat kembali beraktivitas masyarakat dengan penerapan protokol Covid-19.

Tujuannya, untuk menggerakkan kembali perekonomian yang sempat terhenti karena kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).

Presiden Joko Widodo bahkan sudah melakukan peninjauan ke Stasiun MRT Jakarta dan mal di Bekasi terkait persiapan penerapan new normal pada Selasa (26/5) kemarin.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/23031781/ketua-mpr-minta-penerapan-new-normal-berbasis-data-yang-valid

Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke