JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melunak terkait penanganan kasus korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, masyarakat saat ini seperti dipaksa berdamai dengan kinerja pimpinan KPK yang dinilai tak ideal.
"Situasi KPK saat ini memang sedang memasuki era new normal. Ini disebabkan oleh struktur Pimpinan KPK yang kerap menghasilkan kontroversi sampai pada perubahan regulasi yang merusak sistem kelembagaan KPK itu sendiri," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Istilah new normal atau era kenormalan baru digunakan pemerintah untuk merujuk perubahan pola hidup masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Kurnia, perubahan juga terjadi di sektor pemberantasan korupsi. Ia menyoroti soal buron KPK, eks caleg PDI-P Harun Masiku, yang hingga kini belum ditangkap.
Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
"Maka dari itu, keberadaan Harun Masiku yang sampai hari ini terlihat enggan untuk ditangkap oleh KPK sebenarnya bukan hal yang baru lagi," ujarnya.
"Sebab, memang sedari awal Pimpinan KPK takut untuk meringkus yang bersangkutan," sambungnya.
Padahal, menurut Kurnia, Harun ada tokoh kunci yang bisa membuka perkara suap PAW anggota DPR.
Harun juga dianggap menjadi kunci dalam mengungkap struktur petinggi partai politik yang terlibat dan dari mana asal uang yang diberikan untuk menyuap Wahyu.
"Apakah uang yang diberikan ke Komisioner KPU murni uang pribadi atau ada sponsor berasal dari organisasi tertentu?" ucap Kurnia.
Diketahui, Harun Masiku berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap tersebut, yaitu Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Harun tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020).
Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/22431861/kritik-lemahnya-pemberantasan-korupsi-icw-kpk-memasuki-era-new-normal