JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kinerjanya selama kurang lebih lima bulan menjabat.
Terkait tugas pemberian izin penyadapan, pengeledahan, dan penyitaan, hingga awal Mei 2020 Dewan Pengawas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin.
Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan.
Dewan Pengawas juga telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan dari masyarakat.
Pengaduan itu terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
Selain itu, sejak dilantik pada 20 Desember 2020 hingga awal Mei, Dewan Pengawas KPK telah menyelesaikan tiga peraturan terkait kode etik.
Peraturan tersebut antara lain, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Serta Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Guna mengefektifkan tugas Dewas sesuai UU, selama periode yang sama, Dewan Pengawas telah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur (SOP)," ucapnya.
Sementara, terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewan Pengawas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada tanggal 27 April 2020.
Rakorwas itu meliputi 18 isu atau permasalahan yang secara garis besar terdiri dari empat bidang.
Pertama, bidang penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.
Kemudian, bidang pengawas internal dan pengaduan masyarakat dalam rangka penguatan fungsi Pengawasan Internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI).
Selanjutnya, bidang pencegahan dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian atau lembaga dan atau Pemda.
Terakhir adalah bidang Kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK.
Tumpak melanjutkan, Selain Rakorwas, Dewan Pengawas juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April dan 5 Mei 2020.
Rapat tersebut fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/00273101/dewas-kpk-tindaklanjuti-183-permintaan-pemberian-izin-terkait-penindakan