JAKARTA, KOMPAS.com - Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020) mendatang.
“Lima berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu, 3 Juni 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Namun, Hari belum mengetahui apakah sidang akan dilaksanakan secara virtual atau langsung.
"Mengingat pada 3 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemi Covid-19 dan tidak dijelaskan secara tegas di dalam surat penetapan tersebut," tuturnya.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) juga telah melimpahkan berkas dakwaan untuk tersangka Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto ke Pengadilan Tipikor pada Rabu ini.
“Mulai hari ini penanganan perkara dugaan tipikor atas nama terdakwa JHT menjadi wewenang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, baik mengenai status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya,” ucap Hari.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa ratusan saksi dan menggeledah sejumlah tempat.
Beberapa aset para tersangka juga telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/27/19483321/rabu-pekan-depan-lima-tersangka-kasus-jiwasraya-jalani-sidang-perdana